Ilustrasi Pekerja Indonesia |
Pada tahun 2023 Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Kenaikan upah minimum provinsi UMP) Maksimal 10 Persen,Peraturan ini di berlakukan mulai 1 Januari 2023,Berdasarkan dalam peraturan mentri ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022,Penetapan atas penyesuaian tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kenaikan UMP 2023 Di tetapkan dan diumukan paling lambat pada 28 november 2022.sedangkan untuk UMK Paling lambat 7 Desember 2022,Peraturan ini di tetapkan oleh Ida Faujiyah pada rabu 16 november 2022,Kemudian di serahkan kepada kementrian hukum dan Ham untuk di undangakan pada kamis 7 Desember 2022.
Berikut Sejumlah provinsi yang telah mengumumkan penetapan UMR Dan UMK 2023
Dki Jakarta : Naik Menjadi ( 5,65%) Rp 4.901.798 Dari sebelumnya Rp 4.641.854.
Bangka Beltung : Naik Menjadi (7,15%) Rp 3.498.479 Dari Sebelumnya Rp 3.264.884.
Sulawesi Utara : Naik Menjadi (5,24%) Rp 3.485.000 Dari Sebelumnya Rp 3.310.723.
Aceh : Naik Menjadi ( 7,8%) Rp 3.413.666 Dari Sebelumnya Rp 3.166.460.
Sumatra Selatan : Naik Menjadi (8,26%) Rp 3.404.177 Dari Sebelumnya Rp. 3.144.446.
Sumatra Utara : Naik Menjadi (7,45) Rp 2.710.493 Dari Sebelumnya Rp 2.522.609.
Sumatra Barat : Naik Menjadi (9,15%) Rp 2.742.476 Dari Sebelumnya Rp 2.512.539.
Sulawesi Selatan : Naik Menjadi (6,9%) Rp 3.385.145 Dari Sebelumnya Rp. 3.165.876
Kepulauan Riau : Naik Menjadi (7,51%) Rp 3.279.194 Dari Sebelumnya Rp 3.050.172.
Riau : Naik Menjadi (8,61%) Rp 3.191.662 Dari Sebelumnya Rp 2.938.564.
Kalimantan Utara : Naik Menjadi (7,79%) Rp 3.251.702 Dari Sebelumnya Rp 3.016.738.
Kalimantan Timur : Naik Menjadi (6,2% Rp 3.201.396 Dari Sebelumnya Rp 3.014.497.
Kalimantan Tengah : Naik Menjadi (8,84%) Rp 3.181.013 Dari Sebelumnya Rp 2.922.516.
Kalimantan Selatan : Naik Menjadi (8,3) Rp 3.149.977 Dari Sebelumnya Rp 2.906.473.
Kalimantan Barat : Naik Menjadi (7,16%) Rp 2.608.601 Dari Sebelumnya Rp 2.434.328.
Gorontalo : Naik Menjadi (6,74%) Rp 2.989.350 Dari Sebelumnya Rp 2.800.850.
Jambi : Naik Menjadi (9,04%) Rp 2.943.000 Dari Sebelumnya Rp 2.699.000.
Jawa Tengah : Naik Menjadi (8,01%) Rp 1.958.169 Dari Sebelumnya Rp.1.812.935.
DI Yogyakarta : Naik Menjadi (7,65%) Rp 1.981.782 Dari Sebelumnya Rp 1.840.915.
Jawa Barat : Naik Menjadi (7,8%) Rp 1.986.670 Dari Sebelumnya Rp 1.841.487.
Jawa Timur : Naik Menjadi (7,8%) Rp 2.040.244 Dari Sebelumnya Rp 1.891.567.
Nusa Tenggara Barat : Naik Menjadi (7,44) Rp 2.371.407 Dari Sebelumnya Rp 2.207.212.
Bengkulu : Naik Menjadi (8,1%) Rp 2.400.000 Dari Sebelumnya Rp 2.238.094.
Sulawesi Tengah : Naik Menjadi (8,73%) Rp 2.599.546 Dari Sebelumnya Rp 2.390.739.
Lampung : Naik Menjadi (7,9%) Rp 2.633.284 Dari Sebelumnya Rp 2.440.486.
Banten : Naik Menjadi (6,4%) Rp 2.661.280 Dari Sebelumnya Rp 2.501.203.
Bali : Naik Menjadi (7,81%) Rp 2.713.672 Dari Sebelumnya Rp 2.516.971.
Sulawesi Barat: Naik Menjadi (7,20%) Rp 2.871.794 Dari Sebelumnya Rp 2.678.863.
Sulawesi Tenggara : Naik Menjadi (7,10%) Rp 2.758.948 Dari Sebelumnya Rp 2.710.595.
Sementara Itu,Ada 8 Daerah yang belum mengumumkan UMP2023 Yaitu adalah :
Maluku,Maluku Utara,NTT,Papua,Papua Barat,Papua Selatan,Papua Tengah Dan Papua Pegunungan.